Seorang Warga Negara Indonesia bernama Zainul Watoni asal Lombok didakwa hukuman mati oleh Mahkamah Majistret (pengadilan tingkat pertama) Kota Tinggi Malaysia karena disangka membunuh warga setempat.Hal itu dibenarkan Kementerian Luar Negeri melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Lalu Muhammad Iqbal seperti dikutip dari kantor berita politik RMOL, Kamis (29/11).
- Upaya Wagub Sumut Bangkitkan Kembali Roda Perekonomian
- Daya Tarik Wisata Surabaya Meningkat, Dua Kapal Pesiar Sandar Bergantian di Pelabuhan Tanjung Perak
- Raih Tiga Penghargaan API Award 2021, Abrar Muda: Mari Bersama Majukan Pariwisata Aceh Selatan
Melansir laman media Malasyia Sinar Harian, Zainul Watoni telah melakukan tindakan pembunuhan terhadap seorang warga Ladang Kambau, Kuala Sedili bernama Rizal Muhamad, pada 4 November lalu.
Menurut Kepala polisi Kota Tinggi, Inspektur Ahsmon Bajah korban meninggal dengan luka tusukan di tubuhnya.
Iqbal menuturkan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Baru sudah menangani kasus tersebut dan memberikan pendampingan kekonsuleran.
Selain itu, kata Iqbal, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur juga sudah menunjuk kantor Pengacara Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan hukum.
"Persidangan kasus ini baru mulai di Mahkamah Majistret (Pengadilan Tingkat Pertama) sehingga diperkirakan prosesnya masih sangat panjang," demikian Iqbal. [bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pengembangan Kota Lama, Kampung Tematik hingga Ekraf Jadi Fokus Pemkot Surabaya Tahun 2025
- “Rek Ayo Rek” yang Dihelat Pemkot Surabaya, Bantu UMKM THP Kenjeran Raup Omzet Jutaan Rupiah
- Wali Kota Eri Ajak Ribuan Kader Surabaya Hebat Rekreasi di Romokalisari Adventure Land