Saat ini patut diduga banyak terjadi aksi pembangkangan yang dilakukan oleh oknum-oknum KPH Perum Perhutani dalam pelaksanaan program-program pemerintah pusat, seperti dalam pelaksanaan program perhutanan sosial dan reforma agraria di kawasan hutan pulau Jawa serta Madura.
- Buka Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Pj. Gubernur Adhy Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
- LaNyalla Siap Bantu Warga Jawa Timur Melawan Mafia Tanah
- Kader Demokrat Jatim Dukung Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah
Karena itu Koalisi Petani Rakyat Lamongan (Kopral) Menggugat, menuntut pelaksanaan program perhutanan sosial dan reforma agraria tanpa KKN.
"Kami bergerak keliling Jatim untuk menuntut hal itu," ucap Koordinator Kopral Menggugat, M. Trijanto pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (21/3).
Pihaknya juga mendesak agar oknum Perum Perhutani di Kabupaten Lamongan yang terbukti menghambat dan menggagalkan kebijakan program perhutanan soial dan reforma agraria, ditangkap.
"Tangkap oknum Perum Perhutani yang terbukti mengintimidasi petani. Tangkap juga para mafia tanah dan mafia hutan. Wujudkan tata kelola hutan secara bersih, demokratis dan berwatak kerakyatan," ujarnya.
Perlu diketahui bahwa pada tanggal 5 April 2022 lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Siti Nurbaya telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022.
Melalui SK.287 tersebut KLHK akan mengambil alih pengelolaan Kawasan Hutan seluas 1.103.941 hektare yang berada di Jawa dari Perhutani, untuk dijadikan sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Sedangkan kebijakan KHDPK tersebut saat ini juga sudah dipertegas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.
Kawasan Hutan yang pengelolaannya diambil alih itu khususnya berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung yang berada di empat provinsi, yakni di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banteng.
Dengan rincian, di Jawa Tengah seluas 202.988 hektare terdiri dari Hutan Produksi seluas 136.239 hektare dan Kawasan Hutan Lindung 66.749 hektare, Provinsi Jawa Timur seluas 502.302 hektare meliputi Hutan Produksi seluas 286.744 hektare dan Hutan Lindung 215.288 hektare.
Kemudian di Provinsi Jawa Barat luasnya sekitar 338.944 hektare berasal dari Hutan Produksi 163.427 hektare dan Hutan Lindung 175.517 hektare, dan di Banten sebesar 59.978 hektare mencakup Kawasan Hutan Produksi seluas 52.239 hektare dan 7.740 hektare Hutan Lindung.
Menurut penjelasan SK.287, 1,1 juta hektare Kawasan Hutan itu akan menjadi acuan dalam pelaksanaan KHDPK untuk kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam Rangka Pengukuhan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan, atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan. Dan sesuai informasi, luasnya kuota KHDPK di wilayah Kabupaten Lamongan ada sekitar 10 ribu hektar.
"Kita berkeyakinan bahwa kebijakan KHDPK serta kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, utamanya permukiman di dalam kawasan hutan benar-benar telah menyentuh para petani dan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan," tandas Trijanto.
Ditambahkan Trijanto, perhutanan sosial ini telah banyak memberikan berkah, membuat para petani dapat merasa ayem bisa menggarap hutan, bisa panen tanpa ada rasa takut dikriminalisasi oleh Perum Perhutani.
"Banyak juga petani dari desa-desa dengan lahan pertanian terbatas, dan satu-satunya lahan yang bisa dimanfaatkan adalah hutan di sekitar mereka," sebutnya.
Sekarang dengan perhutanan sosial, lanjutnya, mereka berhasil menggarap lahan, menanam, dan sudah menghasilkan sesuatu yang sangat berarti untuk kelangsungan hidupnya.
"Kita berkeyakinan bahwa sejatinya salah satu alasan dan latar belakang penetapan KHDPK, diantaranya untuk mengurangi areal yang tidak produktif yang selama ini dikelola oleh Perum Perhutani dan akhirnya hanya menjadi ajang buang-buang anggaran saja. Selain itu juga untuk mengurangi areal konflik yang selama ini terbukti tidak mampu diselesaikan oleh Perum Perhutani sesuai kewenangannya," urainya.
Menurut Trijanto, manfaat KHDPK juga untuk efisiensi kinerja atau performa usaha dari Perhutani, sehingga lebih fokus pada areal yang produktif saja. Kita berharap, setelah pemerintah memberikan izin pengelolaan dan pemanfaatan hutan kepada masyarakat secara langsung, juga berani menjamin kelangsungan usaha masyarakat dengan melakukan peningkatan akses kerja sama dan permodalan.
Tapi sayang, program perhutanan sosial dan reforma agraria yang luar biasa tersebut bisa bakal menjadi macan kertas saja bila tidak ada komitmen dari semua pihak untuk melaksanakannya secara konsisten.
Banyak mafia hutan dan mafia tanah yang diduga terus mengganjanjal atau bahkan bersikeras menggagalkan program yang berwatak kerakyatan tersebut.
"Mafia-mafia itu sangat menginginkan konflik di tengah masyarakat terus terjadi, sehingga mereka tetap berhasil mengambil keuntungan yang sangat besar tanpa harus bersusah payah untuk membayar pajak kepada negara," imbuhnya.
Parahnya lagi, masih kata Trijanto, sering terjadi pungutan-pungutan liar dari oknum Perum Perhutani di kawasan hutan yang sudah memiliki SK perhutanan sosial, dan pengusiran terhadap para petani miskin di area KHDPK.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Buka Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Pj. Gubernur Adhy Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
- LaNyalla Siap Bantu Warga Jawa Timur Melawan Mafia Tanah
- Kader Demokrat Jatim Dukung Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah