Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai menggelar sidang permohonan ganti kelamin yang diajukan Putri Natasiya. Dalam persidangan diruang sidang Kartika, tim kuasa hukum menghadirkan Susilowati, ibu kandung dari Putri Natasiya.
- Terungkap Rp27 M di Persidangan, Kejagung Didesak Tetapkan Dito Ariotedjo Tersangka
- Hasil Negosiasi, Pengasuh Ponpes Shidiqiyyah Janji Serahkan Anaknya ke Polisi
- Terungkap, Juliari Titip Uang Rp 500 Juta ke Anak Buahnya Untuk Ketua DPC PDIP Kendal
Tak hanya itu, untuk menyakinkan hakim pemeriksa R Anton Widyopriyono, kuasa hukum juga menghadirkan pengurus lingkungan tempat tinggal Putri Natasiya, yakni Suwarno (Ketua RT) dan Rochman (Wakil Ketua RT).
"Ketiga saksi tadi mengetahui perkembangan fisik yang dialami pemohon sejak kecil seperti pria. Dia mengalami kelainan Hipospadiaprotal, yakni berkelamin laki-laki tetapi terlihat berkelamin perempuan,"terang Martin Suryana selaku kuasa hukum dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan usai persidangan,Rabu (5/2).
Untuk lebih meyakinkan lagi, Martin nantinya akan menghadirkan tiga orang saksi lain. Dua diantaranya itu merupakan ahli dan satunya saksi fakta. Saksi ahli sendiri merupakan dokter bedah serta ahli agama. Sedang saksi fakta yaitu bidan yang menangani kelahiran PN dulu.
"Juga akan kami perkuat untuk menghadirkan ahli hukum agama Islam, untuk melihat dari prespektif hukum agama agar tidak menimbulkan hal hal yang dipertentangkan ditengah masyarakat,"ujarnya.
Martin juga mempertegas, kalau Putri Natasiya benar seorang laki-laki, yaitu tidak adanya organ payudara, kromosomnya pun tidak ada kromosom perempuan, selain itu PN selama ini juga tidak mengalami menstruasi selayaknya perempuan.
“Jadi hasil medis kemarin sudah menyatakan demikian (laki-laki, red). Minggu depan kami hadirkan dokter yang menangani operasi, sekaligus bidan yang pertama kali menyaksikan langsung,”pungkasnya.
Diketahui, Putri Natasiya sebelumnya mengajukan permohonan status jenis kelamin dan mengganti namanya menjadi Ahmad Putra Adinata. Namun permohonan itu dicabut melalui proses persidangan pada Rabu (20/11/2019).
Permohonan ganti kelamin ini dikarenakan Putri Natasiya memiliki kelamin ganda. Saat dilahirkan Ia berkelamin perempuan, Namun seiring waktu mulai ada perubahan diri dan fisik dari Putri Natasiya. Organ wanitanya (vagina) tidak berkembang selayaknya. Justru organ prianya (penis) yang lebih berkembang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- LHKPN Sekdaprov Jatim Naik ke Penyelidikan KPK
- Dalami CCTV dan HP Ferdy Sambo, Komnas HAM Periksa Tim Siber Bareskrim dan Digital Forensik
- Termohon Pailit Protes, Kuasa Hukum Minta Hakim Diganti Pasca Dilaporkan Ke MA Dan KY