Wacana penundaan Pemilihan Umum 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden jelas tidak berdasarkan pada konstitusi negara. Hal ini bahkan mendorong krisis demokrasi baru.
- DKPP Periksa Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya Atas Dugaan Laporan Caleg
- KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Lolos Parlemen
- Ormas-ormas Di Kota Probolinggo Siap Dukung Amin Ina Dalam Pilwali 2024
"Ini adalah hasrat kelompok yang menginginkan Indonesia masuk dalam krisis baru, yaitu krisis demokrasi," kata pengamat politik Universitas Malikulsaleh, Teuku Kemal Fasya dilansir dari Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (3/3).
Lanjut Kemal Fasya, wacana penundaan Pemilihan Umum 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden jelas bukan pilihan yang patut didengar. Usulan ini juga tidak layak dijadikan panduan.
Ini, kata Kemal Fasya, hanya parasitisme kelompok elite politik. Meski mereka mengaku mengatasnamakan kepentingan ekonomi rakyat.
Kemal Fasya juga menilai ketua umum partai politik yang menyarankan pemilu ditunda sebagai pengkhianat demokrasi. Padahal Joko Widodo sendiri, selaku presiden, tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatannya.
“Mereka, ketua umum partai, mengatakan survei menginginkan masyarakat Indonesia menginginkan. Tapi itu tidak memiliki bukti,” tutup Kemal Fasya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DKPP Periksa Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya Atas Dugaan Laporan Caleg
- KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Lolos Parlemen
- Ormas-ormas Di Kota Probolinggo Siap Dukung Amin Ina Dalam Pilwali 2024