Yasin Bongkar Surat Palsu KPK Untuk Bupati Blitar

Surat panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikirim dan disampaikan kepada yang bersangkutan langsung oleh tim dari KPK. Bukan melalui kurir maupun pos.


"KPK tidak pernah memakai kurir. Ada tim sendiri yang memang bertugas mengirimkan surat panggilan. Karena ini kan rahasia dan jika memakai kurir beresiko hukum,” kata Yasin di Pendopo Kabupaten Blitar dikutip Kantor Berita , Selasa (16/10).

Ditambahkan Yasin, surat panggilan KPK yang benar harus disertai bukti awal. Misalnya terkait kasus mark up anggaran pengadaan barang, dan harus disebutkan mark up-nya, berapa harga aslinya.

"Yang paling mencolok sebenarnya bisa dilihat dari fisik suratnya. Harusnya pakai lambang garuda, bukan logo KPK di pojok kiri,” imbuhnya.

Yasin mengimbau kepada pejabat publik yang menerima surat panggilan pemeriksaan palsu seperti yang dialami Bupati Blitar, untuk segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"KPK juga pasti sudah berkoordinasi dengan penegak hukum yang ada di pusat dan yang di daerah. Yang kami harap segera koordinasi dengan aparat penegak hukum yang ada di daerah,” pungkas pria yang pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama.

Sebelumnya publik Blitar digegerkan viral surat pemanggilan KPK terhadap Bupati Blitar Rijanto dan seorang staf Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar.  

Surat yang dikirimkan ke Pemkab Blitar terdapat beberapa kejanggalan. Di antaranya nomor surat, mekanisme pengiriman, dan tanpa dilengkapi barcode.

Setelah dicek ternyata memang benar surat tersebut palsu. Selain itu, nomor surat yang tertulis Nomor Spgl/5371/DIK.01.00/30/09/2018 setelah di cek di daftar surat keluar KPK, tidak sesuai. Format penulisan nomor surat juga tidak seperti itu. [aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news