Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, bocornya draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang salah satunya berisi pajak untuk kebutuhan bahan pokok, telah menimbulkan kegaduhan.
- Masyarakat Harus Cermati Draf RUU KUP Yang Bocor Ke Publik
- Rencana PPN Sembako Menambah Beban Jokowi, Para Pembantunya Nggak Mikirin Rakyat
- Ketimbang PPN Sembako, Pemerintah Disarankan Kejar Pajak Sawit dan Batubara
Karena itu Tulus mendesak pemerintah melakukan pengusutan atas bocornya draft tersebut.
"Saya kira soal bocornya ini harus diusut dululah. Kalau pemerintah suka keras dengan orang yang nyebar hoax nyebar ini, sekarang siapa yang menyebarkan ini (draf) harus diusut," kata Tulus saat diskusi Polemik bertema "Publik Teriak, Sembako Kena Pajak", Sabtu (12/6).
Tulus meminta ada sanksi tegas pada penyebar draf revisi RUU KUP karena telah mengganggu kenyamanan konsumen. Pasalnya, kata dia, klaim adanya kebocoran draf itu seperti dibiarkan oleh pemerintah sekalipun sudah menimbulkan kegaduhan.
"Harus diusut kemudian diberikan sanksi. Kalau memang itu diklaim sebagai sebuah kebocoran dan juga banyak pemotongan-pemotongan (naskah) yang tidak perlu, tapi kenapa ini dibiarkan?" Herannya.
Tulus mengatakan, jika orang yang membocorkan draf RUU KUP itu adalah oknum pejabat atau politisi sekalipun, sanksi tidak boleh lemah.
"Kalau yang melakukan ini pejabat atau politisi dibiarkan saja. Ini menjadi tidak sehat bagi kita," ucapnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Masyarakat Harus Cermati Draf RUU KUP Yang Bocor Ke Publik
- Rencana PPN Sembako Menambah Beban Jokowi, Para Pembantunya Nggak Mikirin Rakyat
- Ketimbang PPN Sembako, Pemerintah Disarankan Kejar Pajak Sawit dan Batubara