Sejumlah warga Kedung Tarukan Surabaya membenarkan Yoyok Prasetyo Alias Ary alias Laura alias Denissia sudah tidak tinggal lagi di alamat yang dipakai saat mengajukan permohonan ganti kelamin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Halaqoh Santri Ponpes Nurul Jadid Probolinggo, Gus Fahmi Gaungkan Perubahan
- 700 Peserta Meriahkan Festival Rujak Uleg di HJKS ke 729
- MUI Tegaskan Proses Stunning RPH Surabaya Sudah Sesuai Fatwa Halal
Keterangan Heriyanto juga dibenarkan tetangga Yoyok Prasetyo lainnya yakni Rohma dan Erlina, penjahit langgaran ibu Yoyok yang bernama Sumiyati.
Dari data yang dihimpun, pengajuan permohonan ganti kelamin dan ganti nama menjadi Denissia Prasetyo diajukan Yoyok Prasetyo tercatat dalam register PN Surabaya Nomor 1360/Pdt.P/2018/PN Sby tanggal 21 November 2018.
Dalam permohonan itu, Pria asal Tuban, Jatim ini mengaku sebagai Warga Kedung Tarukan No 84 D Surabaya. Permohonan Yoyok untuk mengganti kelamin dari laki-laki ke perempuan disidangkan oleh Hakim Tunggal, Dede Suryaman.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tekan Kasus Penyebaran Covid-19 Bupati Gresik Bagikan 500 Ribu Masker
- Peringati Hari Bumi, POTAS Gandeng Komunitas Nol Sampah Bagikan Takjil Gratis Gunakan Kantong Ramah Lingkungan
- DPRD dan Bupati Malang Tandatangani Nota Kesepakatan Propemperda 2023