Saat mengajukan permohonan ganti kelamin dan ganti nama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Yoyok Prasetyo menggunakan alamat Kedung Tarukan 84 D Surabaya. Namun saat ditelusuri Kantor Berita , ia sudah tidak lagi berdomisili dialamatkan tersebut.
- SIG Pabrik Tuban Salurkan Bantuan Semen 1.000 Zak Semen untuk Kota Batu
- Pilkades Ngawi Tetap Berlanjut dan Disimulasikan
- Morula IVF Surabaya Semakin Dipercaya dengan Pencapaian 70 Persen Angka Sukses Hamil IVF
Dijelaskan Heriyanto, Yoyok Prasetyo adalah anak sulung dari pasangan Subandrio dan Sumiyanti. "Anaknya ada 4, Yoyok adalah anak tiri Pak Subandrio," jelas Heriyanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan ganti kelamin dan ganti nama ini diajukan Yoyok Prasetyo pada Jum'at (21/9) dan sidang perdana Yoyok dimulai pada Senin (12/11). Permohonan tersebut disidangkan hakim tunggal yakni Dede Suryaman.
Dalam permohonan ganti kelamin itu, Yoyok juga meminta agar PN Surabaya mengabulkan permohonannya untuk mengganti namanya menjadi Denissia Prasetyo.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gubernur Khofifah: Rest Area Gunung Gedangan Keren, Fasilitasnya Lengkap
- Pasca Pemilu 2024, Ketua KPU Bondowoso Kerap Terima Curhat Caleg Gagal
- Mantan Menristek Ungkap Kelompok Teroris Manfaatkan Situasi Pandemi