Yoyok Prasetyo Sudah Tinggalkan Rumah Sejak 15 Tahun Lalu

Saat mengajukan permohonan ganti kelamin dan ganti nama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Yoyok Prasetyo menggunakan alamat Kedung Tarukan 84 D Surabaya. Namun saat ditelusuri Kantor Berita , ia sudah tidak lagi berdomisili dialamatkan tersebut.


Dijelaskan Heriyanto, Yoyok Prasetyo adalah anak sulung dari pasangan Subandrio dan Sumiyanti. "Anaknya ada 4, Yoyok adalah anak tiri Pak Subandrio," jelas Heriyanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan ganti kelamin dan ganti nama ini diajukan Yoyok Prasetyo pada Jum'at (21/9) dan sidang perdana Yoyok dimulai pada Senin (12/11). Permohonan tersebut disidangkan hakim tunggal yakni Dede Suryaman.

Dalam permohonan ganti kelamin itu, Yoyok juga meminta agar PN Surabaya mengabulkan permohonannya untuk mengganti namanya menjadi Denissia Prasetyo.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news