Pemerintah dinilai sudah maksimal dalam mengatasi masalah kekurangan gizi di Indonesia. Hal itu bisa dibuktikan dengan hasil riset Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan adanya perbaikan status gizi balita di Indonesia.
- UEA Ijinkan Penggunaan Vaksin Sinopharm Untuk Anak Usia 3-17 Tahun
- Inovasi Tarunamu RSKK Masuk Top 30 Kovablik Jatim 2023, Mas Dhito: Bentuk Komitmen Pelayanan Maksimal bagi Pasien
- Tingkatkan Layanan Kesehatan Jantung, Pemkab Malang Gandeng RSJPDHK
"Dalam rangka meningkatkan gizi masyarakat dan melalui semangat Hari Kesehatan Nasional, kami menilai sangat penting bagi seluruh pemangku kepentingan bersatu dan bekerja sama mengatasi permasalahan gizi di Indonesia. Salah satunya dengan meningkatkan konsumsi susu dalam kehidupan sehari-hari," ujar Amaliya di Jakarta seperti dikutip dari kantor berita politik RMOL, baru-baru ini.
Menurut Amaliya, susu dan produk olahannya memiliki kandungan protein, lemak, dan vitamin yang sangat dibutuhkan guna mendukung perkembangan seseorang di setiap tahap kehidupan. Namun, konsumsi susu di Indonesia masih sangat rendah.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat konsumsi susu masyarakat Indonesia pada tahun 2017 hanya berkisar 16,5 liter/kapita/tahun. Nilai konsumsi ini dinilainya sangat rendah dibandingkan negara ASEAN lain sesuai data USDA Foreign Agricultural Service 2016 seperti Malaysia (50,9 liter), Thailand (33,7 liter), dan Filipina (22,1 liter).
Sampai saat ini, salah satu yang berandil besar terhadap konsumsi susu di masyarakat adalah susu kental manis. Akan tetapi, pandangan sebagian pihak mengenai susu kental manis terutama menyangkut kandungan gula dan susu masih kurang tepat sehingga memicu polemik.
Untuk meluruskan berbagai perbedaan pandangan itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan (Perka) 31/2018 tentang Label Pangan Olahan.
Peraturan ini mewajibkan label produk susu kental manis mencantumkan keterangan Perhatikan! Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu; Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan; dan Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber giziâ€.
Peraturan 31/2018 juga menegaskan susu kental manis sebagai produk susu, sejalan dengan Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 tahun 2016 tentang Kategori Pangan.
"Dalam aturan tersebut menyimpulkan susu kental manis adalah susu dan konsumsinya perlu memperhatikan aturan BPOM," kata Amaliya.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- “Kursi Ajaib” Ini Diklaim Bisa Kencangkan Otot Organ Intim Wanita
- Doni Monardo Terkonfrmasi Positif, Begini Keadaannya
- Pimpinan MPR: Mestinya yang Jadi Prioritas Itu Janji Kampanye, Bukan Bangun Ibukota