Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra mengaku bersedia menjadi saksi meringankan untuk Ketua (KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
- Prof Yusril Sebut Putusan Majelis Etik Dewas KPK terhadap Firli hanya Bikin Gaduh Politik
- Yusril: Banyak Misteri Penetapan Tersangka Firli Bahuri
- Ketimbang Gibran, Yusril Lebih Menjual
Yusril mengatakan, dalam pemeriksaan terakhir Firli oleh penyidik PMJ, penyidik bertanyakan apakah Firli akan mengajukan saksi yang meringankan, sehubungan adanya saksi meringankan menolak untuk memberikan keterangan.
Kepada penyidik itu kata Yusril, Firli menyebut dan mengatakan ada dan mengajukan namanya. Sehingga, penyidik mencatat nama Yusril, dan dalam waktu dekat akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut," kata Yusril kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/12).
Akan tetapi, kata Yusril, panggilan penyidik PMJ juga harus mempertimbangkan dan menyesuaikan waktu Yusril, lantaran saat ini berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Filipina.
"Rencananya saya akan kembali ke Tanah Air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut," terang Yusril.
Yusril pun menjelaskan alasan dirinya tidak keberatan menjadi saksi yang meringankan untuk Firli yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Pak Firli, saya telah tampil sebagai ahli yang memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan. Karena itu saya tidak keberatan untuk menjadi saksi yang meringankan," pungkas Yusril.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Dengan Hormat Akibat Terlibat Penipuan Hingga Perzinahan
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran