Andai Pemilu 2024 ditunda, maka penyelenggara negara (eksekutif) yang masih legal di tingkat pusat hanya Panglima TNI dan Kapolri. Kedua penyelenggara negara ini hanya dapat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan dan persetujuan DPR.
- Pemerintah Diusulkan Lakukan Reformasi Perpajakan Berbasis Zero Korupsi
- Tak Hanya dengan PKS dan Demokrat, Nasdem: Semua Partai Kita Mesra
- Napi Teroris Poso Taubat, Basri: Kami Tidak Mau Lagi Ada Pertumpahan Darah
“Bagaimana cara menggantinya, Presiden dan DPR saja sudah tidak sah dan ilegal,” ujar pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Minggu (27/2).
Yusril menekankan bahwa TNI dan Polri saat ini bukan lagi ABRI zaman dulu yang berada di bawah satu komando, Panglima ABRI. TNI dan Polri sekarang terpisah dengan tugas masing-masing, dan punya komando sendiri-sendiri yang masing-masing bertanggung jawab secara terpisah kepada presiden.
“Jika Presidennya sendiri sudah ilegal dan tidak sah, Panglima TNI dan Kapolri bisa pula membangkang kepada perintah Presiden yang ilegal itu,” tekannya.
“Beruntung bangsa ini kalau Panglima TNI dan Kapolri kompak sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa pada saat yang sulit dan kritis,” sambung Yusri.
Namun demikian, Yusri mengingatkan, jika kedua institusi ini tidak kompak, maka bisa terjadi pengambilalihan kekuasaan sementara oleh TNI dengan dalih untuk menyelamatkan bangsa dan negara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Temui Para Pendukung di Jember, Cak Imin Ajak Doakan Warga Palestina
- Jokowi Diberi Batas Waktu Sebelum 7 Oktober Untuk Ajukan Nama Calon Panglima TNI
- Ferdinand Tak Wakili Umat Kristen, PGI Dukung Proses Hukum