Permohonan persetujuan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD kota Surabaya tahun 2018 ternyata masih belum diserahkan oleh Gubernur Jatim ke Pemkot Surabaya hingga Senin (15/10).
- Pemilihan Duta Pelajar Antikorupsi, Gubernur Khofifah Dukung Pendidikan Antikorupsi Sejak Usia Dini
- Pamflet Stop Info Covid-19 Beredar, Bupati Tantri: Ini Bukan Buatan Pemda
- Pemkot Surabaya Libatkan Forum Anak Cegah Kasus Kekerasan dan Pernikahan Usia Dini
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya, Yusron Sumartono, menyatakan, di dalam pengajuan anggaran PAK APBD 2018, memang telah dianggarkan pencairan gaji ke-13 untuk ASN di lingkungan Pemkot dan DPRD kota Surabaya.
"Memang ada anggarannya,†ungkap Yusron dihubungi Kantor Berita , Selasa (16/10).
Ia menambahkan, persetujuan PAK yang telah disahkan dalam sidang Paripurna DPRD kota Surabaya pada 30 September lalu, masih belum diserahkan kembali oleh Provinsi Jatim. Sehingga gaji ke-13 juga belum bisa dibayarkan.
"Saya belum tahu, belum ada info dari provinsi,†tambahnya.
Dalam aturan jadwal, Pemerintah Provinsi melakukan evaluasi anggaran PAK yakni 15 hari kerja.
Sehingga jika PAK tersebut diserahkan sehari setelah pelaksanaan Paripurna pengesahan, maka seharusnya kemarin, Senin(15/10/2018), persetujuan PAK sudah dikembalikan.
"Aturannya 15 hari setelah diterima provinsi,†katanya.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Eri Cahyadi, telah memastikan bahwa gaji ke-13 akan terbayarkan setelah PAK disetujui oleh Gubernur Jatim.
Asalkan hasil evaluasi gubernur nanti, tidak ada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.[arf/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dua Baliho Relawan Hati Diturunkan Satpol PP Kabupaten Probolinggo
- Hadiri Vaksinasi Serentak Dalam Rangka HUT Bhayangkara, Bupati Kediri: Terus Terang Saya Surprise
- Dukung Kafilah Jatim di MTQ Nasional XXIX, Pemkot Surabaya Gelar Khotmil Quran